"Ini vonis paling tidak rasional dan tidak mendasar," kata analis politik dari UIN Syarif Hidayatullah Dedi Kurnia Syah kepada
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Minggu (11/8).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion ini berpendapat, koruptor bukan kejahatan yang terjadi karena kekhilafan, sehingga dengan sidang yang mengedepankan etik bisa diberikan hukuman ringan.
"Koruptor adalah kejahatan besar yang dilakukan dengan sangat sadar dan bahkan miliki rangkaian strategi, artinya itu murni kriminal besar," kata Dedi.
Menurutnya, koruptor itu setara dengan pengkhianatan pada negara dan bangsa, sehingga hukuman paling ringan seharusnya mengembalikan seluruh kerugian negara.
"Sekaligus dicabut halnya untuk kembali terlibat dalam tata kelola negara atau dicabut secara permanen hak politiknya," demikian Dedi.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: